Sabtu, 09 April 2011




Untuk membuat rekor memancing baik rekor nusantara maupun international pancinger harus paham benar peraturan Formasi/IGFA. Jika anda tidak memahaminya aturan tersebut maka rekor yang anda ajukan bisa-bisa tidak diterima oleh badan pencatat rekor dalam hal ini formasi dan IGFA. Sedangan ikan yang dipancing harus alam bebas dan tidak boleh dalam kolam peliharaan seperti kolam misalnya. Nah kami sajikan 21 penyebab gagalnya pemecahan rekor mancing. Harapan kami dengan kami penyebab gagalnya pemecah rekor memancing memacu anda memecahkan rekor secara benar. Jika anda masih bingung anda bisa menghubungi secretariat Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia, jl KH Ahmad Dahlan No. 43, Jakarta Selatan. Salah satu atau lebih ketentuan dan perbuatan berikut ini akan menyebabkan terjadinya diskualifikasi ikan hasil pancingan :
1. Tidak mengisi secara lengkap formulir klaim rekor yang dikeluarkan Formasi atau IGFA.
2. Tidak menyertakan : foto copy identitas diri pancinger, abk dan kapten kapal serta saksi.
3. Tidak menyertakan foto ikan saat ditimbang bersama pancinger, foto panjang ikan, foto lingkar ikan.
4. Tidak menyertakan foto copy tera timbangan.
5. Melanggar ketentuan tentang peralatan dan cara mancing yang sudah ditetapkan.
6. Pada saat umpan disambar ikan sampai ikan diangkat atau dilepas kembali, terdapat orang lain yang menyentuh joran, penggulung, kenur, atau tali ganda, baik secara langsung maupun dengan suatu alat tertentu.
7. Mengajar ikan sambil membiarkan joran tetap berada dipenaruhnya.
8. Menarik ikan dengan menggunakan tangan atau memasang tali lain pada kenur utama atau tali pandu, dengan tujuan agar ikan mudah ditahan dan diangkat.
9. Menembak, menombak, atau melukai ikan yang sedang dipancing.
10. Merangsang (chumming) atau memakai umpan yang berasal dari daging, darah, atau bagian lain dari binatang mamalia.
11. Menggunakan perahu atau peralatan lain untuk menggiring ikan yang terpancing ketempat dangkal sehingga mengurangi kemampuan perlawanan ikan.
12. Mengganti joran dan atau penggulung kenur selagi mengajar ikan.
13. Menyambung, melepas, atau menambah kenur selagi mengajar ikan.
14. Secara sengaja melakukan salah pancing, yaitu mengaitkan kail diluar mulut ikan.
15. Mancing ikan dengan keadaan tali ganda belum sampai melewati ujung joran.
16. Menggunakan umpan berupa ikan yang jenis dan atau ukurannya dilarang pemerintah.
17. Mengikatkan atau menempelkan kenur dan atau tali pandu kebadan perahu atau ke benda lain dengan maksud untuk menahan dan atau mengangkat ikan.
18. Bila ikan terlepas sebelum sempat digaco atau ditangkap jaring seser kemudian ditangkap dengan suatu cara tertentu yang bukan termasuk cara mancing menurut ketentuan.
19. Joran patah sewaktu mengajar ikan sehingga ukurannya tidak sesuai lagi dengan ketentuan atau sudah berubah dari karakteristik semula.
20. Ikan hasil pancingan cacat akibat gigitan ikan hiu atau ikan lainnya, binatang lain, terkena baling-baling, atau sebab-sebab lain apapun yang menyebabkan ikan cedera hingga tidak dapat melawan atau mati. Namun cedera yang disebabkan oleh kenur atau tali pandu, tergores, bekas luka lama, atau berubah bentuk karena regenerasi, tidak. dianggap sebagai luka yang bisa mengakibatkan diskwalifikasi. Luka-luka pada ikan harus ditunjukkan dalam foto disertai penjelasan lengkap tersendiri sewaktu diajukan untuk rekor.
21. Seekor ikan terpancing atau terbelit oleh lebih dari satu tali pancing.
by: Marcus W Nugroho

0 komentar:

Posting Komentar